Tak Daftarkan BPJS Karyawan, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Bagi Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bakal menerima sanksi. Selain sanksi pidana, perusahaan-perusahaan 'nakal' ini juga tidak akan dilayani oleh lembaga pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Agus Chandra, saat melakukan koordinasi dengan perwakilan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkot Surabaya, (1/9).

Chandra memaparkan, hingga saat ini masih ada ratusan pemberi kerja di Surabaya yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Di BPJS Darmo saja, ada sebanyak 185 pemberi kerja. "Nanti akan disosialisasikan secara bertahap," ujarnya.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS tenaga kerjanya. "Jika tidak mendaftarkan ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda satu miliar," ujarnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar