Korupsi Pajak Rp 981 Juta Disidangkan

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam dugaan kasus korupsi dana bagi hasil pajak tahun 2013 di desa Lolawang, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto sebesar Rp 981 juta, dengan terdakwa Jumari selaku sekretaris desa dan Sriyani selaku bendahara desa, (16/9/14) digelar di Pengadilan Tipikor Juanda.
   
Novan Arianto, selaku jaksa penuntut umum men-dakwa kedua terdakwa Jumari selaku sekretaris desa dan Sriyani selaku bendahara desa, di desa Lolawang, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto terkait dana bagi hasil pajak untuk desa yang diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa sebesar 981 juta rupiah dengan dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, tentang memeperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang.
   
“Dana sebesar 981 juta rupiah ini sendiri merupakan dana hasil pajak kabupaten Mojokerto periode juli hingga desember 2012 silam, dimana dana ini diberikan ke desa Lolawang dengan terdakwa sebagai sekretaris dan bendaharanya pada tahun 2013,” kata Novan, Jaksa Penuntut Umum.
   
Sunarno Edi Wibowo, selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan ke-beratan terhadap dakwaan JPU, dimana dari dana sebesar 981 juta rupiah tersebut juga mengalir ke BKD, LKMD, RT, RW dan Lurah. Sehingga tidak dinikmati oleh terdakwa sendiri.

“Dakwaan jaksa juga masih prematur, dimana dana belum dipertanggungjawabkan tapi sudah dilaporkan,” terang Sunarno Edi Wibowo. (sn/siarpos)

0 komentar:

Posting Komentar