Kejari Gresik Terus Buru Terpidana Kasus P2SEM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang menghilang dari tempat tinggalnya.  “Dari pencarian di tempat tinggal di Surabaya Mashuriyanto sudah tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wahyudiono, (21/9/14).
   
Selain pencarian di Kampung hala-man, pihak keluarga sudah dimintai keterangan terkait keberadaan tersangka korupsi uang negara ratusan juta.“Biasanya cara yang dilakukan orang seperti ini (Terpidana Mashuri-yanto) yaitu kabur ke luar pulau dengan menyamar membuat identitas baru. Tapi kami tidak putus asa, tim pelacak tetap dikerahkan setelah laporan kepada Kejati,” imbuhnya.
   
Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi dua bulan kemarin. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).
   
Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya. (so/siarpos) 

0 komentar:

Posting Komentar