Mantan Kadispenda Tolak Putusan Korupsi Rp 2 Milyar

Mengikuti jejak mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso dan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Nunik Ariyani selaku pemohon peninjauan kembali mengajukan peninjuan kembali (PK). Dimana dalam memori PK yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, terpidana empat tahun penjara ini menuding mahkamah agung melakukan kekeliruan hingga melipatgandakan pidananya.
   
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai, dan Nunik Ariyani, mereka meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Made Sudani untuk meninjau putusan MA yang memvonisnya bersalah. Dimana menurutnya, ada dalil terkait penyalahgunaan wewenang yang salah diartikan oleh hakim agung saat menolak kasasi pemohon.    Padahal saat kasus ini mencuat, peraturan pemerintah tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah belum berlaku.
   
Terlebih menurut Achmad Rifai, Nunik Ariyani saat itu hanya menjalankan perintah bupati yang menjabat disposisi bupati adalah untuk mencairkan dana 2, 3 milyar rupiah dari kas daerah Kabupaten Sidoarjo. Nunik Ariyani selaku pemohon PK, dijadikan terdakwa hingga menjadi terpidana setelah mencairkan dana kasda senilai 2, 3 milyar rupiah sebagai-mana perintah Win Hendrarso, selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo saat itu.
   
“Setelah dilakukan audit pada 2005, diketahui adanya sejumlah dana yang hilang terkait pencairan dana ini,” kata Achmad Rifai. Selain Nunik dan Win Hendarso, staf dispenda Agus Handoko juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (sn)


0 komentar:

Posting Komentar