Ketua PN Surabaya Didemo Ratusan Wartawan

Ratusan pekerja pers yang terga-bung dalam wadah organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kehadiran mereka untuk memberikan support terhadap salah satu media online di surabaya yang digugat  perdata oleh Kurator Rudi Indrajaya.   

Dalam orasinya, Amirudin Sidik selaku koordinator aksi mengatakan, gugatan yang dilakukan Kurator Rudi sebagai bentuk pelemahan dan pengkembirian karya seorang jurnalis. Padahal, dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis dilindungi undang-undang.”Ini merupakan pelemahan terhadap pekerja pers, Kebebasan Pers sudah dikebiri oleh Kurator Rudi Indrajaya,” Jelas Amirudin (17/11).

Aksi damai itu disambut Ketua PN Surabaya, Nur Hakim. Melalui Efran Basuning, Humas PN Surabaya, menerima perwakilan para pekerja pers dan melakukan dialog di ruang sidang tirta 1 PN Surabaya. Dalam pertemuan itu, Efran mengaku tidak bisa mengintervensi perkara ini. Namun, suara pekerja pers ini akan ditampung dan selanjutnya akan diinputkan ke majelis hakim yang menangani perkara ini.

”Kami tidak mungkin bisa intervensi, tapi suara anda akan kami sampaikan ke hakim yang menyidangkan perkaranya,” terang Efran. Meski demikian, Efran meyakini, hakim yang menyidangkan gugatan ini tidak tutup mata, tutup hati dan tutup telinga. “Kami yakini itu,”ujarnya.

Efran berpendapat, tidaklah mudah untuk menkriminalisasi seorang jurnalis maupun perusahaannya, pasalnya mereka bekerja juga berlandaskan Undang-Undang Pers. “Karena pers juga punya undang-undang sendiri, saya pernah menyidangkan kasus media play boy di Jakarta, dan saat itu gugatannya tidak saya terima atau bahasa hukum disebut NO,” terangnya.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar